Sunday 3 June 2012

KETAHANAN ENERGI NASIONAL

Energi merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat dihindari ketercukupannya, dan sangat nyata mempengaruhi kelangsungan hidup suatu bangsa di masa sekarang dan masa yang akan datang. Energi yang bersumber dari energi fosil semakin langka. Oleh karena itu, pilihan yang paling rasional untuk ditempuh dalam mengatasi krisis energi nasional adalah dengan memperkuat kebijakan ketahanan energi melalui pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan ketahanan energi melalui pengembangan energi baru terbarukan guna mengatasi krisis energi nasional. Pengembangan energi baru terbarukan merupakan langkah yang harus dilaksanakan untuk menghindari krisis energi dan ancaman bagi ketahanan energi nasional kita. Saat ini perkembangan energi di Indonesia masih menitikberatkan pada energi berbasis fosil (minyak bumi, gas alam dan batubara).

Sekilas Energi Nasional

Indonesia memiliki sumber daya energi yang tak terbatas, sangat ironis jika sampai saat ini Indonesia masih tidak dapat memenuhi kebutuhan energi nasional. Selama ini penggunaan energi nasional masih didominasi oleh bensin, solar dan bahan bakar minyak lainnya yang merupakan bahan bakar fosil, penggunaan energi alternatif dan terbaurkan porsinya masih relatif kecil. Kebutuhan energi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang tidak sebanding dengan produksi (lifting)dan cadangan minyak, sehingga Indonesia terpaksa membeli (impor) minyak jadi dari pasar internasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selama ini pemerintah menanggung beban subsidi atas harga minyak dalam negeri, setiap kenaikan harga minyak di pasar internasional menambah beban subsidi yang ditanggung pemerintah. Setiap kenaikan harga minyak di pasar internasional berpotensi membebani anggaran, menyedot pos-pos alokasi anggaran lainnya untuk menutupi anggaran subsidi minyak yang jebol. Pemerintah bertanggung jawab atas kesetabilan terhadap harga ekonomis minyak nasional. Kenaikan harga minyak akan memicu kenaikan inflasi yang berdampak pada ekonomi secara keseluruhan, menekan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya tingkat kesejahteraan masyarakat menurun.

Kebutuhan, Industri dan Teknologi

Seluruh mahluk hidup membutuhkan energi. Sumber daya energi merupakan sumber daya pokok yang mutlak harus dimiliki untuk memenuhi kebutuhan energi seseorang, sekelompok orang atau negara. Sumber daya energi di alam raya sangat berlimpah. Semua sumber daya dapat dikonversi menjadi energi, yang menjadi kendala adalah cara mengkonversinya yang harus memenuhi standar nilai ekonomi. Selama ini, bahan bakar fosil menjadi energi utama dunia. Selain menimbulkan polusi udara, cadangan minyak bumi sebagai bahan bakar fosil mengalami penyusutan. Minyak bumi bukan satu-satunya sumber daya mineral sebagai sumber energi. Sumber daya mineral baik logam maupun non logam masih banyak yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Selain sumber daya mineral seperti batu bara, sumber energi lainnya adalah energi alternatif. Energi alternatif adalah energi pengganti dari energi utama seperti minyak tanah, solar, batu bara bensin dan lainya yang bersumber dari bahan bakar fosil. 

Penggunaan dan Pengguna Energi

Negara bertanggung jawab atas pemenuhan sumber daya energi untuk kesejahteraan masyarakat. Energi vital yang harus dipenuhi oleh suatu negara diantaranya energi primer seperti minyak dan gas, dan energi sekunder seperti listrik. Pengguna energi dapat dibagi dalam dua kelompok, pertama kelompok rumah tangga; kedua kelompok industri. Penggunaan energi pada kelompok rumah tangga pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti memasak, transportasi dan penerangan. Penggunaan energi pada kelompok industri untuk memenuhi kebutuhan produksi. Pengguna energi kelompok rumah tangga tersebar di seluruh Indonesia, sedangkan untuk kelompok industri terkonsentrasi di perkotaan (daerah industri).

Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak dan Gas serta Sumber Daya Mineral Lainnya
Sebagai sebuah industri energi memiliki nilai ekonomi tinggi. Produk akhir yang berupa bahan bakar utama seperti bensin, solar, briket dan turunan lainnya merupakan mass product yang dibutuhkan oleh setiap manusia. Penguasaan dan pengelolaan energi dan sumber daya mineral lainnya diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
dan pasar 33 ayat 3:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”


Negara berhak menguasai kekayaan alam termasuk migas dan sumber daya mineral lainnya, digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Pada kenyataannya, penguasaan energi tidak sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah. Keberadaan pihak swasta nasional dan pihak asing di satu sisi membantu meningkatkan produksi minyak, gas dan sumber energi lainnya, di sisi lain sering mengabaikan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat karena perusahaan hanya berorientasi pada pencapaian laba. Penguasaan pihak asing pada sektor energi tidak terlepas dari sejarah perjalanan bangsa. Sebagai negara bekas jajahan Indonesia mewarisi perusahaan yang ditinggalkan oleh penjajah, termasuk diantaranya perusahaan minyak dan pertambangan lainnya.. Selama hampir lebih tiga puluh tahun perusahaan pemerintah yang diberikan kewenangan luas (monopoli) untuk mengelola sumber daya energi dan mineral tidak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Sistem monopoli pasar membuat perusahaan pemerintah tidak kompetitif karena tidak efektif dan efisien. Sampai sekarang Indonesia belum mampu membangun perusahaan migas dan mineral lainnya yang kompetitif, menguasai teknologi eksplorasi, mengembangkan dan meningkatkan kualitas produk seperti Shell dari Belanda, BP dari Inggris dan Petronas dari Malaysia.


Pemenuhan terhadap kebutuhan energi akan terwujud jika pengelolaan sumber daya energi dilakukan dengan benar, mendahulukan kepentingan umum dan profesional, meningkatkan mutu serta mempertimbangkan laba rugi dalam cakupan luas. Ketersediaan sumber energi sebegai sebuah produk merupakan rangkaian proses produksi yang membentuk rantai pasok, pada akhirnya menjadi sebuah industri. Ketersediaan industri dapat terpenuhi bila pemerintah membangun industri migas yang kompetitif dan memegang kendali penuh atas industri. Untuk membangun industri migas yang kompetitif dapat dimulai dengan restrukturisasi internal perusahaan sebagai berikut:

-Meningkatkan kinerja perusahaan pemerintah dengan membangun manajemen yang solid,dan meningktakan sumber daya manusia.
-Membangun industri baja, dan konstruksi lainnya yang bermuatan teknologi untuk meningkatkan eksloprasi dan pengolahan migas.
-Membangun holding atau induk perusahaan migas pemerintah. Mengintegrasikan seluruh perusahaan migas, memingkatkan koordinasi antar lini produksi untuk membentuk ratai pasok yang efisien dan industri yang kuat.


Pemerintah dapat mengintervensi langsung melalui kebijakan untuk membentuk industri migas yang kuat. Keadaan yang kondusif dalam restrukturisasi industri adalah keadaan yang kometitif dan kondusif, dalam artian persaingan tetap ada dan berjalan wajar, yang dapat tercipta dengan:


-Membuka peluang masuk bagi pihak swasta, untuk mengembangkan industri hilir pada industri migas. 
-Melakukan partenership atau joint venture dengan pihak swasta asing untuk mengembangkan industri hilir industri migas. 
-Melakukan pengawasan terhadap perusahaan di industri migas supaya mentaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah. 
-Melakukan marger perusahaan-perusahaan kecil migas supaya lebih efisien dan tidak merusak lingkungan.

Produk migas yang bersifat masif dalam artian dibutuhkan seluruh masyarakat menjadikan masalah migas tidak terlepas ranah politik. Akomodasi kepentingan politik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan menjalankan fungsi secara profesional akan meningkatkan kesetabilan pemerintahan. Subsidi harga BBM yang masuk dalam alokasi anggaran harus berada pada titik keseimbangan. Subsidi BBM tidak membebani anggaran dan tidak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Muatan kepetingan politis pada migas tidak harus berbenturan dengan muatan ekonomi, dimana migas merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara. 

Peran Energi dalam Pembangunan Ekonomi

Energi dan sumber daya mineral berperan luas dalam pembangunan ekonomi. Energi adalah penggerak roda perekonomian yang menjadi akselerator dalam pembangunan ekonomi. Selain itu, energi dan sumber daya mineral juga sebagai sumber penerimaan negara, daya tarik investasi, penyedia lapangan kerja secara langsung maupun tidak langsung dan dapat meningkatkan kinerja pasar modal. Minyak, gas dan listrik merupakan energi yang menjadi penggerak roda perekonomian. Perencanaan pembangunan dengan estimasi pertumbuhan ekonomi tertentu membutuhkan ketersediaan minyak, gas dan listrik dalam jumlah tertentu. Pada tahun 2005-an Indonesia mengalami krisis energi. Melalui berbagai program yang salah satunya adalah program konversi energi, saat ini pemerintah sudah sanggup memenuhi kebutuhan energi untuk konsumsi rumah tangga. Keberhasilan pembangunan ekonomi yang ditunjukan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi meningkatkan kebutuhan energi. Pemerintah dituntut untuk memenuhi kebutuhan energi pada sektor produksi atau industri untuk menunjang pembangunan ekonomi sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan:

-Krisis energi yang terjadi di dunia khususnya dari bahan bakar fosil yang bersifat non renewabel disebabkan dari semakin menipisnya cadangan minyak bumi. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya harga BBM, sehingga mempengaruhi ketahanan energi nasional. Secara ekonomi impor minyak dan BBM yang semakin meningkat mempengaruhi kondisi keuangan negara mengingat besarnya subsidi yang harus ditanggung pemerintah. Tekanan terhadap APBN untuk subsidi BBM dan listrik yang sangat besar merupakan salah satu indikasi rentannya ketahanan energi nasional yang dalam jangka panjang dapat mengganggu stabilitas pembangunan nasional. 
-Letak geografis Indonesia secara alamiah memberi keuntungan yang besar berupa tersedianya berbagai sumber energi alternatif yang sangat potensial untuk dikembangkan dan memiliki cadangan yang melimpah, seperti gas bumi, tenaga air, panas bumi, energi surya, gelombang laut, arus, angin dan lain-lain. Pemanfaatan energi alternatif tersebut sampai saat ini belum optimal karena kendala teknologi, investasi, komitmen danpolitical will dari stakeholders terkait. Apabila sumber energi alternatif ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, maka dapat digunakan sebagai substitusi energi minyak bumi, sehingga Indonesia terhindar dari ancaman kelangkaan BBM dan energi. 
-Dengan keterbatasan sumber energi tak terbarukan, maka untuk memenuhi kebutuhan energi di masa mendatang, harus diterapkan konsep bauran energi (mix energy) yaitu bauran antara energi migas dan energi alternatif serta harus lebih mengarah kepada energi berbasis teknologi (technology base), dibandingkan dengan energi berbasis sumber daya(resource base) yang bersifat tidak terbarukan. Dengan demikian akan terjadi kolaborasi yang akan mampu menjaga ketersediaan energi nasional yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pembangunan ekonomi. Kolaborasi tersebut juga akan semakin meningkatkan ketahanan energi nasional yang pada gilirannya akan memperkokoh ketahanan nasional.
Sumber

Komentar Mengenai Pasal 7 Ayat 6A

Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP mengatur, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

" pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM. "Ini kuncinya, pasal ini jadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah tidak memiliki kewenangan penyesuaian harga," Kenaikan harga BBM telah merugikan kliennya karena mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan jasa.Kendati masih rencana, pedagang besar telah menaikkan harga sekitar 15% dan ada rencana kenaikan ongkos transportasi sebesar 19,6%. ”Selain itu, secara formal bahwa penyusunan pasal bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, patut dicatat bahwa sebelumnya MK pernah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Migas harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha. MK menganggap pasal itu tidak konstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

MK membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas karena Pasal 33 UUD 1945 mengatur minyak dan gas sebagai kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup banyak orang dan berada dalam penguasaan negara. Harga BBM tidak boleh diserahkan kepada harga pasar. Menjadi inkonstitusional jika harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Selain menabrak ketentuan Pasal 33 UUD 1945, Yusril menganggap Pasal 7 ayat (6)a UU APBNP tidak mengandung kepastian hukum seperti diatur Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Sebab, pasal itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.

harga jual BBM dan gas bumi harus berada di bawah kendali pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Kemudian, Yusril menganggap pula pasal 7 ayat (6a) UU APBNP tidak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

shared